Nasional

Komisi III DPR Ungkap 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Dikenai Perampasan Aset

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Komisi III DPR RI mengungkap 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jenis kejahatan tersebut nantinya dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset sesuai ketentuan yang diatur dalam rancangan undang-undang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan penyusunan daftar tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian serta mempertimbangkan berbagai masukan dari ahli hukum dan masyarakat.

Menurutnya, para ahli memberikan pandangan agar ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak terlalu luas, melainkan diarahkan pada tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, menimbulkan kerugian terhadap negara maupun masyarakat, serta tergolong serius dan berdampak luas.

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).

Bandingkan dengan Sejumlah Negara

Komisi III DPR RI juga melakukan studi perbandingan terhadap mekanisme perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara.

Habiburokhman menyebut Selandia Baru, misalnya, memungkinkan perampasan aset tanpa melalui putusan pidana untuk tindak pidana tertentu yang dinilai signifikan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset di atas NZ$30 ribu.

Sejumlah negara lain seperti Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga memiliki mekanisme perampasan aset yang diterapkan terhadap tindak pidana narkotika maupun kejahatan serius.

Italia memiliki pengaturan yang lebih spesifik dengan mencakup perkara korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Sementara Amerika Serikat antara lain menerapkan mekanisme tersebut terhadap perkara narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

Adapun Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana dalam perkara-perkara besar yang ditangani melalui pengadilan tingkat lebih tinggi.

Ini 13 Tindak Pidana yang Masuk Daftar

Berdasarkan hasil pendalaman Komisi III DPR RI, terdapat 13 jenis tindak pidana yang saat ini masuk dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, yakni:

1. Korupsi.

2. Narkotika dan psikotropika.

3. Terorisme.

4. Penyelundupan manusia.

5. Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.

6. Tindak pidana di bidang kehutanan.

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

8. Tindak pidana di bidang perpajakan.

9. Tindak pidana di bidang perbankan.

10. Tindak pidana di bidang perasuransian.

11. Tindak pidana di bidang pertambangan.

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.

13. Perdagangan orang.

Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tersebut diarahkan agar aturan perampasan aset dapat diterapkan secara efektif tanpa mengabaikan prinsip proporsionalitas, keadilan, dan kemanfaatan.

Komisi III DPR RI, lanjut dia, tetap membuka ruang terhadap masukan masyarakat serta para ahli selama proses penyusunan RUU berlangsung.

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset diharapkan nantinya dapat memperkuat upaya negara dalam memulihkan dan mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, dengan tetap memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.

Related posts

Pemerintah Antisipasi 143,9 Juta Pergerakan Mudik Idulfitri 1447 H, Menko PMK: Keselamatan Pemudik Prioritas Tertinggi

egi murad

KPK Lelang iPhone 11 Pro Mulai Rp231 Ribu, Pajero hingga Ekskavator Ikut Dijual

egi murad

PEMPROV DKI LANJUTKAN OMC, TAMBAH POMPA, DAN TERAPKAN WFH–SFH ANTISIPASI BANJIR

batavia

Leave a Comment