JAKARTA, BATAVIA NEWS – Penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian lanjutan bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menilai putusan tersebut harus menjadi pijakan bagi Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan independen.
Peneliti LSAK A. Hariri mengatakan, setelah permohonan praperadilan ditolak, penyidik tidak memiliki alasan untuk menunda penyelesaian perkara. Tim 9 Kejagung didorong segera merampungkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Setelah putusan praperadilan ini, tahapan berikutnya adalah memastikan seluruh berkas perkara diselesaikan secara tuntas sehingga dapat segera diproses di pengadilan,” kata Hariri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, perhatian publik kini akan bergeser pada bagaimana Kejagung menyusun konstruksi perkara dan dakwaan. Sebab, bagian tersebut akan menjadi salah satu indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap perkara secara utuh.
Hariri meminta masyarakat tetap mengawal proses tersebut. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan kembali pertanyaan mengenai independensi institusi penegak hukum.
“Publik perlu melihat bagaimana konstruksi dakwaan dibangun. Dari sana akan terlihat arah perkara dan sejauh mana dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan,” ujarnya.
LSAK juga menilai perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum.
Hariri mengingatkan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum tidak justru menjadi persoalan yang ditutup-tutupi.
“Ini menyangkut dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan penegakan hukum. Karena itu, penanganannya harus benar-benar terbuka dan objektif. Jangan sampai pola lama kembali muncul dengan wajah yang berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya akan menjadi tahapan penting untuk menguji kualitas pembuktian sekaligus integritas Kejagung dalam menangani perkara tersebut.
Sorotan publik, kata Hariri, akan membuat setiap langkah dalam proses hukum mendapat perhatian. Karena itu, segala bentuk upaya yang berpotensi mengaburkan perkara dinilai akan sulit luput dari pengamatan masyarakat.
“Proses pembuktian materiil di Pengadilan Tipikor akan menjadi ujian terhadap independensi dan integritas kelembagaan. Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, sehingga jika ada rekayasa, mitigasi perkara, atau hal-hal yang sengaja disembunyikan, masyarakat akan melihatnya,” katanya.
LSAK pun meminta Kejagung menjaga konsistensi penanganan perkara hingga proses persidangan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memulihkan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.
“Kejagung harus memproses perkara ini secara objektif dan tidak melakukan blunder. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus ataupun upaya memberikan privilege kepada pihak tertentu,” pungkas Hariri.***
