Nasional

Geger! 23,7 Kg Emas Senilai Rp63 Miliar Gagal Diselundupkan dari Soekarno-Hatta

JAKARTA, BATAVIA NEWS – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan kemampuan Bea Cukai dalam menghadapi pola penyelundupan yang semakin beragam.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan, penindakan pertama menyasar tujuh penumpang warga negara China yang hendak bepergian ke Hong Kong.

Petugas menemukan puluhan emas berbentuk silinder atau menyerupai telur yang disembunyikan menggunakan berbagai cara. Modus yang digunakan antara lain memasukkan emas ke dalam tubuh, memodifikasi pakaian, melakukan body strapping, hingga menyembunyikannya di dalam tas jinjing.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita 41 keping emas dengan berat keseluruhan 17,436 kilogram. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Hasil pemeriksaan menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan emas tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.

Berdasarkan gelar perkara, tujuh penumpang tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Belum genap 24 jam, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan pola berbeda. Kali ini, seorang staf ground handling diduga membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk diserahkan kepada penumpang yang akan terbang menuju Dubai menggunakan penerbangan EK357.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas jenis cast bar dengan berat total 6,357 kilogram. Nilai barang tersebut diperkirakan sekitar Rp17 miliar.

Emas itu disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin serta tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Purbaya menegaskan pengawasan kepabeanan tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan fisik. Menurutnya, teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data penumpang, pengawasan lapangan, dan koordinasi antarinstansi harus berjalan secara terpadu.

“Yang kita hadapi bukan hanya siapa yang membawa barang. Kita perlu melihat dari mana barang berasal, bagaimana dibawa, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang terlibat,” tegasnya.

Bea Cukai Soekarno-Hatta kini mengembangkan perkara tersebut dengan menelusuri asal-usul emas dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses itu dilakukan melalui sinergi dengan Bareskrim Polri serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat bahwa membawa emas ke luar negeri wajib mengikuti ketentuan kepabeanan dan ekspor. Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang telah diubah melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025.

Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri diminta melaporkan barang tersebut kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar terpenuhi, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.***

Related posts

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarahi Makam Soekarno, Teguhkan Spirit Pengabdian Polri untuk Bangsa

egi murad

Dunia Pers Berduka, Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Wafat, Jenazah Dibawa ke Pekanbaru

egi murad

Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran Saat Upacara HUT ke-81 RI di Istana

egi murad

Leave a Comment