Ekonomi

Membongkar Biang Kerok BBM Langka di Sumut, KPPU Soroti Rapuhnya Distribusi

Evaluasi total distribusi BBM dinilai mendesak setelah KPPU mengungkap persoalan utama berada pada sistem logistik, bukan ketersediaan stok.

MEDAN, Batavia News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Sumatera Utara menyusul kelangkaan yang sempat terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.

Desakan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Kamis (16/7/2026). Forum itu digelar untuk membahas penyebab terganggunya distribusi BBM yang memicu antrean di sejumlah SPBU.

Menurut KPPU, persoalan utama bukan berasal dari keterbatasan stok BBM di kilang, melainkan terganggunya proses distribusi dari terminal menuju SPBU akibat kendala operasional pada rantai logistik.

KPPU juga menyoroti tingginya ketergantungan terhadap satu penyedia jasa transportasi BBM. Meski dinilai efisien dari sisi biaya dan koordinasi, penggunaan sistem vendor tunggal berpotensi menimbulkan gangguan besar apabila penyedia jasa mengalami hambatan operasional.

Sebagai komoditas strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, distribusi BBM dinilai harus memiliki sistem cadangan yang mampu menjaga kelancaran pasokan ketika terjadi gangguan.

Untuk itu, KPPU merekomendasikan penguatan Business Continuity Plan (BCP) dan Contingency Plan, peningkatan manajemen risiko, evaluasi berkala terhadap kinerja penyedia jasa angkutan, serta penyampaian informasi yang cepat dan transparan kepada masyarakat guna mencegah kepanikan yang dapat memicu aksi pembelian berlebihan di SPBU.

KPPU mengapresiasi langkah cepat PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta unsur TNI-Polri dalam menormalkan distribusi BBM. Namun, peristiwa ini dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem distribusi agar lebih tangguh menghadapi situasi darurat.

Hingga saat ini, KPPU menyatakan belum menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Meski demikian, evaluasi kebijakan distribusi tetap diperlukan demi menjaga ketahanan pasokan, efisiensi, serta iklim persaingan usaha yang sehat di Sumatera Utara.***

Related posts

ASPERINDO Desak Evaluasi Tarif JASPER dan SGHA, Khawatirkan Beban Baru bagi Industri Logistik

egi murad

BNI Beri Hak Jawab soal Pemasangan Plang Agunan Kredit di Banjarmasin

egi murad

Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Isu Jadi Gubernur BI, Tegaskan Tetap Fokus Pimpin Kementerian Keuangan

egi murad
Bahasa lain»