Jakarta, Batavia News – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Dalam persidangan tersebut, Roy menilai proses penangkapannya terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah melanggar hukum dan hak asasi manusia.
Roy menyatakan permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan aparat saat melakukan penangkapan pada 19 Juni 2026. Menurutnya, terdapat sejumlah prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Salah satu yang disoroti adalah tidak dilibatkannya Ketua RT maupun Ketua RW setempat saat proses penangkapan berlangsung. Roy mengaku telah memastikan bahwa kedua perangkat lingkungan tersebut tidak mengetahui adanya tindakan penangkapan di kediamannya.
Ia juga mengkritik cara penyidik memasuki rumah. Meski petugas keamanan perumahan disebut telah bersikap sopan dan hanya meminta izin dari luar, Roy menuding penyidik langsung masuk ke dalam rumah hingga menuju kamar tidur tanpa menghormati privasi penghuni.
Selain itu, Roy mengaku kesulitan mengenali identitas petugas karena seluruh penyidik disebut mengenakan penutup wajah. Ia mengatakan hanya dapat mengenali beberapa orang dari suara mereka.
Dalam keterangannya, Roy bahkan membandingkan pengalaman penangkapannya dengan adegan dalam film Pengkhianatan G30S/PKI. Ia mengklaim tidak diberi kesempatan untuk berganti pakaian, makan, minum, maupun mandi sebelum dibawa oleh penyidik. Menurutnya, ia hanya sempat mencuci muka di dapur rumah sebelum meninggalkan lokasi.
Melalui praperadilan tersebut, Roy berharap majelis hakim menilai apakah prosedur penangkapan yang dilakukan aparat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau justru melanggar hak-hak dasar sebagai warga negara.***
