Jakarta, Batavia News – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ketertiban lalu lintas melalui operasi gabungan penertiban parkir liar di kawasan Jalan Senopati dan Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026) malam. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan melibatkan personel Dishub, Satpol PP, TNI, Polri, serta tim Lintas Jaya.
Operasi dimulai dengan penyisiran sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir liar, terutama di sekitar kawasan kuliner dan pusat hiburan malam. Petugas memberikan imbauan kepada para pengemudi agar segera memindahkan kendaraannya dari area yang dilarang untuk parkir.
Dalam penyisiran tersebut, petugas juga memberikan kesempatan selama 10 menit kepada masyarakat untuk segera memindahkan kendaraannya secara mandiri. Imbauan disampaikan secara persuasif agar para pemilik kendaraan dapat mematuhi aturan tanpa harus dikenakan tindakan penderekan.
Setelah batas waktu yang diberikan berakhir, petugas mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih tetap terparkir di lokasi terlarang. Sejumlah kendaraan kemudian diderek sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mengembalikan fungsi badan jalan agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Selama operasi berlangsung, petugas gabungan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi rambu lalu lintas dan menggunakan fasilitas parkir resmi. Kehadiran unsur Satpol PP, TNI, Polri, dan Lintas Jaya diharapkan mampu menciptakan penertiban yang berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sebelumnya menegaskan bahwa penertiban parkir liar merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman,” tegas Budi dalam pernyataan resminya pada kegiatan penertiban sebelumnya.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran parkir akan terus dilakukan secara konsisten di berbagai titik rawan di Jakarta. Selain memberikan efek jera kepada pelanggar, langkah tersebut juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di lokasi yang telah disediakan dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan kepatuhan seluruh pengguna jalan, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Ibu Kota.***egi
