Hukum Kriminal

Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari Jaksel, Tiba dengan Rompi Tahanan

Jakarta, Batavia News – Dua tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Saat memasuki area kejaksaan, Roy Suryo sempat menyampaikan seruan takbir sambil mengepalkan tangan ke arah awak media yang telah menunggu. Ia terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dilapisi rompi tahanan, sementara kedua tangannya terikat kabel ties sebagai bagian dari prosedur pengamanan.

Di lokasi yang sama, Dokter Tifa juga tampak mengenakan rompi tahanan dan berada dalam pengawalan petugas. Ia beberapa kali melafalkan zikir sebelum memasuki gedung kejaksaan. Keduanya dikawal ketat aparat kepolisian dari kendaraan tahanan menuju ruang administrasi penyerahan berkas dan tersangka.

Petugas kepolisian turut membawa sejumlah barang yang disebut sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan berlangsung dengan pengamanan yang diperketat.

Sebelum pelimpahan dilakukan, Roy Suryo dan Dokter Tifa diketahui telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat lalu. Pemeriksaan dilakukan setelah keduanya dibawa oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan keduanya secara umum dalam keadaan baik. Namun tim medis menemukan adanya riwayat penyakit bawaan yang memerlukan pemantauan lebih lanjut sehingga disarankan menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi tetap stabil selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa beredar melalui tim kuasa hukum masing-masing. Roy Suryo disebut diamankan penyidik pada Jumat pagi, sedangkan Dokter Tifa dilaporkan ditangkap di kediamannya pada hari yang sama.

Kasus yang menjerat keduanya berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Proses hukum kini memasuki tahap penanganan di kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan.***

Related posts

Pusat Kajian Otda Unsurya Gelar FGD Antisipasi Perda Diskriminatif Bersama Kaukus Perempuan DPRD DIY

egi murad

KPK Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

egi murad

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Dalami Aliran Aset dan Barang Bukti

egi murad

Leave a Comment