Jakarta, Batavia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan proses hukum yang sedang berjalan.
“KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” ujar Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Senin (8/6/2026).KPK menempatkan keduanya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, KPK telah menetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut menambah daftar pihak yang telah dijerat dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Dengan perkembangan terbaru ini, jumlah tersangka dalam kasus kuota haji 2024 menjadi empat orang. Dua tersangka yang lebih dahulu ditetapkan dan ditahan adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.***Egi
