Jabodetabek

ASN Depok Dilarang Live Medsos Saat Jam Kerja, Pemkot Tegaskan Disiplin Pelayanan Publik

DEPOK, Batavia News – Pemerintah Kota Depok menerapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam kebijakan tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Depok dilarang melakukan siaran langsung atau live di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan atau menggunakan akun resmi instansi.

Langkah ini diambil guna memastikan fokus pegawai tetap tertuju pada tugas pelayanan masyarakat dan tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di dunia digital. Pemerintah menilai penggunaan media sosial secara berlebihan saat jam kerja berpotensi menurunkan produktivitas serta kualitas pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjaga disiplin kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Aktivitas siaran langsung yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN mematuhi jam kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional. Pemanfaatan teknologi dan media sosial diharapkan digunakan untuk mendukung kinerja, bukan mengalihkan perhatian dari pekerjaan utama.

Selain itu, aturan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan nilai dasar ASN BerAKHLAK, termasuk profesionalisme, integritas, loyalitas, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.

Pemkot Depok menilai ASN memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik sehingga kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dibandingkan aktivitas pribadi di media sosial selama jam dinas berlangsung.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh ASN dapat lebih fokus menjalankan tugas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjadi teladan dalam penggunaan media sosial secara bijak dan profesional.

Related posts

Dandim 0508/Depok jadi Inspektur Upacara di SMP 22 Depok

egi murad

Kemacetan Puncak Memuncak, Polisi Arahkan Pengendara Gunakan Jalur Alternatif Jonggol dan Sukabumi

egi murad

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Denda PKB dan BBNKB Dihapus

egi murad

Leave a Comment