Kriminal

Doktif Kawal Kasus Richard Lee hingga Persidangan, Dugaan TPPU Turut Jadi Sorotan

JAKARTA, Batavia News — Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama Richard Lee terus bergulir dan memasuki tahap lanjutan. Dokter kecantikan dr. Samira Farahnaz atau yang dikenal publik sebagai Dokter Detektif memastikan dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Doktif mengungkapkan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa dan kembali menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Banten pada April lalu.

“Alhamdulillah berkas perkara sudah dilengkapi penyidik dan dikirim kembali ke Kejati Banten sesuai arahan jaksa,” ujar Doktif.

Di sisi lain, pihak kepolisian membantah isu yang menyebut adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial DRL. Kompol Andaru memastikan hingga kini Richard Lee masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

“Tidak ada penangguhan penahanan,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor, Haryadi Harding, mengatakan pihaknya kini menunggu proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, pelaksanaan sidang kemungkinan besar akan berlangsung di wilayah hukum Banten mengingat proses pelimpahan perkara berada di bawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Banten.

“Untuk jadwal tahap dua kami masih menunggu informasi resmi. Harapannya tentu bisa segera dilaksanakan,” kata Haryadi di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Berawal dari Dugaan Produk Bermasalah

Perkara ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan melalui marketplace. Produk pertama yang dipersoalkan adalah White Tomato yang dibeli dari akun Gerabah Shop dengan harga Rp670 ribuan. Setelah diterima, isi produk diduga tidak sesuai dengan komposisi yang tertera pada kemasan.

Kasus kemudian berlanjut saat korban membeli produk DNA Salmon dari akun Raycells Shop senilai lebih dari Rp1 juta. Produk tersebut diduga sudah dalam kondisi tidak steril ketika diterima pembeli.

Tak lama berselang, korban kembali membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group dari akun Goddeskin by Athena. Namun setelah diperiksa, produk itu diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk lain.

Atas rangkaian temuan tersebut, Doktif akhirnya melaporkan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk kecantikan yang dipasarkan.

Dugaan TPPU Ikut Diselidiki

Tak hanya fokus pada dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, Doktif juga menyoroti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disebut melibatkan pihak lain.Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan akan terus mencari bukti tambahan untuk mengungkap pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam perkara tersebut.

“Kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Semua pihak yang terlibat nantinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Doktif.***Yani

Related posts

Polres Tangerang Kota Ungkap 59 Kasus Curanmor, 38 Tersangka Ditangkap

egi murad

Kabur ke Kebun Saat Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Bersimbah Luka Sajam di Citeureup

egi murad

69 Orang Diamankan Saat Eksekusi Aset Negara di Eks Hotel Sultan, Puluhan Petugas Terluka

egi murad
Bahasa lain»